Sentani (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Papua menyebutkan 5.000 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Jayapura belum memiliki legalitas produk dan usaha.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Anthonius Mathius Ayorbaba di Jayapura, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mendukung pelaku UMKM di daerah ini untuk dapat mengantongi legalitas produk dan usaha.
"Legalitas sangat penting bagi seorang pelaku UMKM agar produk yang dihasilkan dapat diperdagangkan dan diakui secara hukum," katanya.
Menurut Anthonius, prospek UMKM di Kabupaten Jayapura sangat baik karena memiliki jumlah yang sangat banyak dan produknya variatif.
"Kami dari Kemenkumham memandang penting untuk memberi dukung bagi UMKM dalam mengurus legalitas produk, dan ini tidak sesulit yang dibayangkan," ujarnya.
Anthonius menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi khusus merek dan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Kabupaten Jayapura.
"Kami dalam kesempatan yang baik ini berkolaborasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura melakukan sosialisasi terhadap pelaku UMKM," katanya lagi.
Ia menyebutkan ada beberapa produk UMKM unggulan dari Kabupaten Jayapura yang harus didaftarkan merek untuk menjadi ikon daerah.
"Kami melihat produk unggulan UMKM Kabupaten Jayapura, misalnya roti, minyak gosok, dan makanan perlu memiliki sertifikat perseorangan dan merek dagangnya," ujarnya lagi.