Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong berharap adanya rancangan perundang-undangan terkait dengan tanah adat dengan begitu persoalan tanah di wilayah tersebut bisa teratasi.
"Persoalan tanah di Papua ini memang cukup kompleks sehingga perlu ada perancangan undang yang tepat tentang tanah adat ini," kata Ramses usai menerima kunjungan dari Komite I DPD RI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan program reforma agraria dan konflik pertanahan di Provinsi Papua bertempat aula Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Senin.
Menurut Ramses, contoh seperti pengelolaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta di mana yang memiliki tanah itu sultan dan di sana meski itu kepunyaan masyarakat setempat namun dapat dikembangkan dengan berbagai sektor.
"Namun sebelum itu dilakukan terlebih dahulu pemetaan kepemilikan agar lebih jelas batasannya dan bentuknya sehingga permasalahan tanah disini harus di urai," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya berharap kepada penjabat gubernur definitif yang baru bisa menyelesaikan permasalahan tanah ini.
"Jika ini tidak dilakukan maka ke depan akan tetap seperti ini sehingga saya berharap ke depan persoalan tanah ini bisa lebih di perhatikan karena hal ini urgen yang salah satu harus diselesaikan dengan begitu Papua dapat berkembang lebih cepat,"katanya lagi.
Dia menambahkan seperti misalnya pada waktu itu pembangunan patung tuhan Yesus dibangun pihaknya yakin akan menjadi objek wisata bagi masyarakat dengan skema kerja sama pemanfaatan tanah.
"Jadi tanah tetap milik masyarakat kampung yang bangun Pemprov nah tinggal bagaimana pengelolaan dan menggunakan sistem bagi hasil," ujarnya lagi.