Timika (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Roy Wayoi mengatakan proses penyerahan hibah tanah adat perlu adanya kesepakatan pimpinan adat, kepala suku dan masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah.
"Penyerahan tanah adat di Papua harus melibatkan semua pihak termasuk masyarakat adat dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan keabsahan dan kejelasan status tanah," katanya di Timika, Kamis.
Menurut Wayoi, penyerahan hibah tanah di Papua termasuk di Kabupaten Mimika harus mengikuti prosedur yang tepat, di mana proses ini mencakup pengukuran lokasi, pengecekan serifikat tanah dan kesepakatan dari pemilik tanah adat (Jika tanah masih berupa tanah adat).
"Selain itu proses penyerahan hibah tanah juga harus melibatkan pejabat terkait seperti notaris untuk membuat surat pelepasan dan akte hibah yang sah," ujarnya.
Di menjelaskan jika proses ini tidak diikuti maka ke depan menimbulkan masalah sehingga semua pihak terkait harus dilibatkan dalam hibah tanah.
"Kantor pertanahan setempat juga dapat memberikan arahan terkait status tanah dan tata cara penyerahan tanah," katanya lagi.
Dia menambahkan dengan demikian penyerahan tanah adat dapat dilakukan dengan transparan dan akuntabel serta bisa menghindari konflik di masa mendatang.
"Dukungan dari pemerintah provinsi juga sangat mendukung sehingga ada kesepakatan dan koordinasi antara semua pihak terkait penyelesaian proses penyerahan tanah adat dengan baik," ujarnya.