Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyebutkan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 telah disepakati sebesar Rp165.950.672.000 atau Rp165 miliar.
Hal ini disampaikan usai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Papua dengan KPU, Bawaslu, Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua bertempat ruang rapat Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Kamis .
Menurut Ramses, di mana untuk KPU Provinsi Papua sebesar Rp93 miliar, kemudian Bawaslu Rp38 miliar, lalu Polda Papua Rp20 miliar dan Kodam XVII Cenderawasih Rp14 miliar.
"Untuk KPU dan Bawaslu ini ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di mana masing-masing Rp47.912.288.236 dan Rp7.000.000.000," ujarnya.
Dia menjelaskan sehingga kebutuhan KPU kini tersisa Rp45.067.711.764, lalu Bawaslu Rp31.950.672.000, Polda Papua Rp20 miliar dan Kodam XVII/Cenderawasih Rp14 miliar dengan begitu total semua yang di bayarkan Rp111.038.383.764 atau Rp111 miliar.
"Ini merupakan hasil akhir yang telah di sepakati bersama dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah," ujarnya.
Dia menambahkan pelaksanaan PSU sendiri sudah memasuki tahapan sosialisasi untuk itu pihaknya meminta TNI Polri, KPU, Bawaslu, ASN di provinsi kabupaten/kota wajib netral dalam penyelenggaraan PSU.
“Tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap pelanggaran oleh ASN, termasuk melalui media sosial. Semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan untuk itu semua harus melaksanakan ini dengan sepenuh hati sesuai tanggung jawab masing-masing dan tidak ada prosedural yang gagal atau apapun itu sehingga berjalan lancar.
" Sehingga wajib hukumnya netral," katanya.