Biak (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Kantor UPPD Samsat Biak melakukan sosialisasi pelaksanaan program relaksasi kebijakan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan 5 persen hingga 40 persen.
"Pengurangan denda dan pemberian diskon pajak kendaraan yang berlaku mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 29 Agustus 2025," ujar Kepala UPPD Samsat Biak Petrus YF Sanadi pada sosialisasi dialog publik RRI di Biak, Rabu.
Ia mengatakan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bisa menggunakan program diskon denda pajak diberikan Pemprov Papua.
Bahkan bagi penunggak pajak kendaraan,kata dia, diberikan pengurangan atau diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.
"Juga diberikan diskon pokok pajak sebesar 40 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar mutasi masuk antar provinsi," ujarnya.
Dengan diskon 40 persen ini, kata Sanadi, diharapkan masyarakat Biak Numfor yang masih memakai kendaraan plat luar Papua agar segera mutasikan kendaraannya ke Papua dan membayar pajak di Papua.
Ditegaskan, selama belum mutasikan kendaraannya maka yang bersangkutan membayar pajak di provinsi dimana kendaraan tersebut terdaftar.
Selain itu, menurut Sanadi, pemilik kendaraan diberikan diskon pokok pajak sebesar 5 persen hingga 40 persen untuk pendaftaran balik nama kendaraan bermotor.
Sementara itu, Penjabat Kepala PT Jasa Raharja cabang Biak Yohanis Soleman mengatakan, bersamaan kebijakan diskon denda pajak juga diberikan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jasa Raharja.
"Kesempatan kebijakan diskon pajak dan denda pokok pajak dapat dimanfaatkan warga Biak Numfor," harap Yohanis pada sosialisasi.
Salah satu warga Mirino menyambut positif kebijakan diskon denda pokok pajak karena sangat membantu masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.
"Ya ini kesempatan warga pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program relaksasi diskon denda pajak kendaraan," katanya.

