
LMA Jayawijaya perkuat peraturan adat larangan rusak hutan

Wamena (ANTARA) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayawijaya memperkuat peraturan adat pelarangan merusak kawasan hutan di daerah setempat yang berpotensi menyebabkan banjir dan tanah longsor.
Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya Herman Doga di Wamena, Sabtu mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan adat tentang pelarangan menjaga kawasan hutan dengan tidak penebangan pohon, pengambilan air, tanah, cacing atau hasil alam yang menyebabkan dampak negatif terhadap ekosistem alam.
“Rancangan itu kami sudah siapkan, namun belum dilakukan sosialisasi karena terkendala biaya. Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk mendukung kami dalam sosialisasi yang akan dilakukan,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi tentang peraturan ini harus dilakukan secara menyeluruh di 328 kampung Kabupaten Jayawijaya sehingga dapat dipahami secara baik oleh tokoh-tokoh masyarakat adat.
"Kami rasa sosialisasi ini perlu dilakukan untuk masyarakat adat yang memiliki kawasan alam di Jayawijaya bisa mematuhinya dan tidak melakukan aktivitas yang menyebabkan kerugian, kerusakan alam dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dia menjelaskan musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi saat ini akibat ulah manusia sendiri karena tidak menjaga dan merawat alam yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
"Alam kalau dijaga, maka alam pun akan menjaga manusia. Tetapi alam dirusak, maka alam pun marah sehingga manusia pun yang akan susah, maka nilai-nilai luhur ini harus kembali dipatuhi oleh semua masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Dia mengharapkan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) supaya memberikan dukungan bibit pohon untuk ditanam di sejumlah titik yang gundul.
“Kami juga sudah menyarankan kepada pemerintah daerah untuk membantu bibit pohon sehingga bisa mulai ditanam di beberapa kawasan gundul. Hal ini dilakukan supaya bencana alam seperti ini bisa dicegah sejak ini,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
