Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut sebanyak 9.252 pekerja rentan di daerah setempat telah dilindungi dengan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini wujud nyata kepedulian Pemkab Biak Numfor untuk memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Elkanus Rumpaidus, Jumat.
Ia mengatakan, pekerja rentan yang dilindungi BPJS ketenagakerjaan di antaranya keluarga bukan penerima upah 1.662 orang, pekerja rentan 3.472 dan jasa konstruksi 155.
Sedangkan pekerja lainnya, lanjut dia, adalah petugas penyelenggara pemilu 898, non ASN honorer 1.900 orang, aparat kampung 1.542 serta Bamuskam 1.285 orang.
"Dengan adanya perlindungan BPJS ketenagakerjaan dapat memberikan kenyamanan dan perlindungan diri terhadap risiko kerja," katanya.
Elkanus mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, menurut Elkanus, memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP).
Elkanus mengakui, jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.
"Pemkab Biak Numfor sangat memberikan perhatian terhadap keberadaan pekerja rentan untuk dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan," harap Elkanus.

