Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Biak melarang peredaran minuman beralkohol selama PSU Papua

Minggu, 3 Agustus 2025 16:29 WIB
Image Print
Wakil Bupati Biak Numfor, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa saat melepas pengiriman distribusi logistik PSU Pilkada Papua ke lima distrik di Kepulauan Numfor, Minggu (3/8/2025) di gudang KPU Biak. ANTARA/Muhsidin

Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang peredaran penjualan semua jenis minuman beralkohol selama tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua 6 Agustus 2025.

"Pemerintah daerah sudah mengeluarkan instruksi tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol ditujukan kepada masyarakat, para pelaku tempat usaha dan tempat hiburan malam cafe dan bar berlaku hingga 8 Agustus 2025," kata Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Carter Rumbarar Kapissa, Minggu.

Untuk mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kata Jimmy, pihak Pemkab Biak Numfor telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan di lapangan.

Menurut dia, karena sudah ada instruksi pemerintah daerah terkait larangan peredaran minuman beralkohol maka siapa saja yang ketahuan menjual akan ditindak tegas.

"Jika ditemukan ada pelaku usaha atau toko yang tertangkap tangan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku, ya ini menjadi perhatian semua pemilik toko," ujarnya.

Jimmy berharap selama masa tenang pada 3-5 Agustus hingga pemungutan suara ulang pada 6 Agustus dan pleno penghitungan perolehan suara berjalan aman, lancar dan kondusif.

Ia mengimbau semua elemen masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakar (kamtibmas) yang terus aman, nyaman dan kondusif.

"Kabupaten Biak Numfor menjadi barometer stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang senantiasa kondusif, sehingga harus kita jaga daerah ini sebagai rumah kita bersama," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja Rolando Rahayaan mengatakan pihaknya sudah menegakkan instruksi Bupati Markus Octovianus Mansnembra terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol selama tahapan PSU Pilkada Papua.

"Kami sudah melakukan tindakan tegas bagi pemilik toko menjual minuman beralkohol, ya barang bukti kami buang di tempat, sedangkan pelaku usaha dipanggil untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi," katanya.

Hingga hari Minggu pukul 17.30 WIT aktivitas warga Biak Numfor pada masa tenang menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) tampak kondusif karena warga beraktivitas seperti biasanya dengan lancar.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026