Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) setempat menyebut telah mengeluarkan delapan surat keputusan kepada kesatuan pengelolaan hutan (KPH) di delapan kabupaten.
Kepala DLHKP Papua Pegunungan Rumbin Yulahap di Wamena, Minggu mengatakan, kehadiran KPH di delapan kabupaten Papua Pegunungan sangat membantu dalam menjaga kelestarian dan keberlangsungan hutan.
"Kami keluarkan SK dengan anggaran yang minim. Bagi kami anggaran itu nanti bisa dicari kementerian (Kehutanan) pelan-pelan, yang penting keluarkan SK untuk petugas KPH membantu menjaga hutan lindung di Papua Pegunungan," katanya.
Menurut dia, jumlah KPH yang dikeluarkan SK beberapa waktu lalu ada delapan setiap kabupaten yakni Jayawijaya, Lanny Jaya, Nduga, Tolikara, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Yalimo dan Yahukimo.
"Setiap kabupaten di Papua Pegunungan ada KPH nya. Jadi petugas satu kabupaten ada yang tiga hingga empat orang, tergantung luasan kabupaten tersebut sehingga dapat maksimal dalam pengawasan hutan," ujarnya.
Dia menjelaskan, tugas KPH adalah mengelola hutan secara lestari di wilayah kerjanya meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan hutan, termasuk tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
"Intinya tugas KPH yakni rehabilitasi, perlindungan hutan, pengendalian kebakaran, serta fasilitasi perhutanan sosial dan pemberdayaan masyarakat. KPH juga berperan dalam koordinasi, inventarisasi hutan dan penyusunan rencana kehutanan," katanya.
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu DPR Papeg telah mengesahkan kehadiran KPH di delapan kabupaten untuk bertugas menjaga keberlangsungan Kawasan hutan di wilayah Papeg.
"Kami saat ini masih menunggu peraturan gubernur untuk lebih memantapkan peran KPH di delapan kabupaten. Kehadiran mereka tentu sangat membantu mengkoordinasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan perlindungan hutan di Papeg," ujarnya.

