Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Sabtu 20 September 2025 akan menggelar rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tahun 2025.
"Rapat pleno terbuka itu tersebut akan dilaksanakan di aula kantor KPU Papua di Jayapura pukul 15.00 WIT," kata Komisioner KPU Papua Fajar Kambo kepada Antara, Jumat malam.
Dikatakan, pelaksanaan rapat pleno itu sesuai surat dari KPU RI no 1627 tertanggal 18 September yang memuat tentang pedoman yang menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca putusan 328 tanggal 17 September lalu.
Dalam putusan tersebut telah memberikan pedoman sesuai ketentuan pasal 57 ayat 1 huruf B PKPU 18 tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan paling lama tiga hari setelah pembacaan putusan MK.
"Sesuai ketentuan tiga hari setelah pembacaan keputusan MK jatuh tanggal 20 September ," kata Fajar yang membidangi hukum dan pengawasan KPU Papua.
MK dalam sidang Rabu (17/9) menolak gugatan atas hasil PSU yang diajukan pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma.
KPU Papua, Sabtu (20/9) melaksanakan rapat pleno penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih yakni pasangan Mathias Fakhiri-Aryoko Rumaropen
.

