Biak (ANTARA) - Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut semua organisasi perangkat daerah yang mengelola dana alokasi khusus (DAK) pemerintah tahun 2025 harus taati aturan supaya tidak bermasalah.
"Saya juga minta dana alokasi khusus Rp4,1 miliar untuk sanitasi lingkungan dikelola secara transparan saling mengetahui dipakai dan digunakan untuk apa," pesan Plt Sekda Biak Numfor Zacharias L Mailoa, Senin.
Diakuinya, ketika pengelola anggaran menggunakan dana pemerintah membiayai program fisik sarana prasarana sanitasi harus dibuatkan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan.
Mailoa mengatakan,ketika anggaran pemerintah daerah digunakan membiayai sarana prasarana fisik sanitasi dengan benar maka perlu disertai bukti yang valid.
"Serta anggaran yang dipakai bisa dipertanggungjawabkan dengan bukti dokumen yang sah dan valid," ujarnya.
Plt Sekda Mailoa mengharapkan pimpinan kuasa pengguna anggaran 2025 supaya lebih inovatif dan kreatif dalam upaya meningkatkan serapan anggaran pemerintah daerah.
Mailoa mengajak masyarakat di kampung tempat kegiatan proyek fisik dapat melakukan pengawasan bersama sehingga apa yang dikerjakan diketahui warga.
Dengan adanya pengawasan di masyarakat , lanjut dia, supaya program yang dibiayai dengan anggaran pemerintah tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat setempat.
"Hal ini juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran dalam melaksanakan program pemerintah daerah," imbuh Mailoa.
Pada tahun anggaran 2025 alokasi belanja daerah Biak Numfor mencapai sebesar Rp1,4 triliun.

