Wamena (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mendorong penerimaan retribusi dan pajak, baik daerah maupun pusat.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Jayawijaya Estepanus L Kassa di Wamena, Rabu (15/10), mengatakan dalam penerimaan dibagi menjadi dua, yakni retribusi dan pajak.
"Retribusi dan pajak pun dibagi ada yang penerimaan khusus daerah dan ada penerimaan khusus untuk pusat dan itu telah diatur dengan sangat baik dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan di Kabupaten Jayawijaya penataan retribusi dan pajak perlu untuk ditingkatkan sehingga berdampak terhadap penerimaan daerah.
"Penataan yang baik maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan pajak untuk pusat sehingga siklus pendapatan yang diatur dalam peraturan pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Dia menjelaskan retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Ia mengatakan pemerintah pusat mengumpulkan pendapatan melalui berbagai jenis pajak dan pungutan lainnya yang berbeda dengan retribusi.
Pendapatan yang ditarik oleh pemerintah pusat, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Perikanan (PBB-P3).
Dia berharap, target PAD tahun ini sebesar Rp68 miliar dapat tercapai dengan dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis pengelola retribusi dan pajak yang bekerja lebih optimal.
"Kami sudah menyarankan kepada setiap OPD untuk lebih optimal dalam pengelolaan pendapatan yang bersumber dari retribusi dan pajak sehingga PAD tahun ini lebih optimal," ujarnya.

