Logo Header Antaranews Papua

Pemkot Jayapura sebut area Taman Imbi bukan tempat parkir kendaraan angkutan kota

Jumat, 17 Oktober 2025 14:53 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru (ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menyebut area Taman Imbi, Distrik Jayapura Utara bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat menunggu penumpang bagi angkutan kota (Angkot).

Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Jumat, mengatakan keberadaan angkutan kota di area tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di pusat kota.

"Sehingga pentingnya kesadaran para sopir angkutan umum untuk mematuhi aturan dan memanfaatkan fasilitas terminal yang telah disediakan pemerintah," katanya.

Rustan mengatakan pihaknya meminta kepada dinas terkait agar menertibkan setiap angkutan kota yang parkir di sekitar Taman Imbi agar semua masuk ke Terminal Mesran.

"Kami berharap para sopir bisa memahami hal ini kalau parkir di tempat umum tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, mari bersama-sama menjaga ketertiban," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan semua angkutan kota dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura bukan di Taman Imbi.

"Kami ingatkan agar sopir angkutan kota untuk tidak menurunkan penumpang Taman Imbi dan jika melanggar kami akan menindak tegas," katanya.

Dia menjelaskan jika ada sopir angkutan umum yang melanggar, kendaraan akan ditahan selama tujuh hari dan apabila masih mengulangi pelanggaran serupa izin trayek akan dibekukan.

"Kami mengimbau para sopir untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban transportasi di Kota Jayapura," ujarnya.

Pihaknya rutin melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan setiap angkutan umum beroperasi sesuai aturan.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026