Jayapura (ANTARA) - Personel Subsatgas Investigasi Operasi Damai Cartenz mendampingi penyidik Direktorat Reskrim Polda Papua, Jumat, menyerahkan Yopi Balingga, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi tersangka kasus dugaan distribusi amunisi ilegal, kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Penyerahan tersangka dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Jumat.
Dia mengatakan selain tersangka, juga diserahkan 16 butir amunisi kaliber 7,62 milimeter yang menjadi barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Yopi Balingga yang ditangkap di Pelabuhan Jayapura, pada 17 Juli 2025 sesaat setibanya di Jayapura dari Biak menggunakan kapal milik PT Pelni.
Tersangka Yopi diduga terlibat dalam jaringan KKB yang kerap melakukan aktivitas distribusi amunisi secara ilegal di wilayah Pegunungan Tengah Papua.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memiliki peran sebagai kurir dan penyimpan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan kepada salah satu kelompok KKB di Kabupaten Nduga", kata Faizal.
Menurut dia, dengan dilakukannya penyerahan anggota KKB ke jaksa maka proses hukum terus berlanjut hingga ke persidangan.
Dia menegaskan langkah penegakan hukum akan terus dilakukan Satgas Damai Cartenz secara profesional dan transparan sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan serta menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, serta lancar.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Operasi Damai Cartenz dalam mendukung penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan di Tanah Papua," kata Brigjen Pol Faizal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kaops: Kasus anggota KKB Yopi Belingga diserahkan ke Kejari Jayapura

