Sentani (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura di Provinsi Papua mengukuhkan Pengamanan dan Pengawalan Masyarakat (Pamapta) yang sebelumnya Samapta, yang merupakan tindak lanjut kebijakan Kapolri tentang penyesuaian nomenklatur fungsi kepolisian di tingkat polres.
Wakapolres Jayapura Kompol Erol Sudrajat melalui rilis di Sentani, Senin, mengatakan perubahan ini diharapkan memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Pengukuhan Pamapta merupakan langkah strategis Polri untuk memperkuat profesionalisme dan kesiapsiagaan anggota dalam menghadapi tantangan tugas di lapangan," katanya.
Menurut Erol, pentingnya fungsi Pamapta sebagai harga terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh Indonesia, dan terkhusus wilayah hukum Kabupaten Jayapura.
"Pamapta memiliki peran penting sebagai motor penggerak kegiatan preventif dan preemfif kepolisian, dengan struktur dan fungsi baru ini diharapkan seluruh personel dapat bekerja lebih responsif, presisi dan berintegrita," ujarnya.
Dia menjelaskan perubahan nomenklatur ini bukan sekedar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian seluruh anggota Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk terus hadir di tengah masyarakat, cepat merespon, dan mampu menciptakan rasa aman," katanya lagi.
Dia menambahkan, ia berpesan agar seluruh personel Pamapta meningkatkan sinergitas antar satuan fungsi, memperkuat kerja sama dengan masyarakat, serta menjaga citra Polri yang humanis dan profesional.
"Sinergi dan solidaritas merupakan kunci agar Polres Jayapura semakin dipercaya masyarakat, dan melaksanakan tugas sesuai nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ujarnya.

