Sentani (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus memperkuat arah kebijakan pengawasan daerah dengan menitikberatkan pada transformasi peran aparat pengawas intern pemerintah (APIP), agar lebih berfungsi sebagai pengendali mutu tata kelola pemerintahan bukan sekedar lembaga pemeriksa administratif.
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri saat diwawancarai awak media di Sentani, Jumat, mengatakan sistem pengawasan di daerah selama ini masih cenderung administratif dan belum sepenuhnya mampu mencegah kebocoran anggaran.
"Karena itu, pentingnya peran APIP untuk menjadi bagian dari proses pembinaan dan pengendalian manajemen pemerintahan," katanya.
Menurut Matius, pengawasan bukan sekedar mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran publik dipergunakan tepat sasaran, APIP harus menjadi bagian dari solusi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Lemahnya koordinasi antarpengawas internal dengan aparat penegak hukum, kerap menimbulkan tumpang tindih penanganan kasus," ujarnya.
Dia menjelaskan, kolaborasi lintas sektor antara inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian harus dibangun dalam rangka pembinaan, bukan semata-mata untuk penindakan.
"Kalau sudah diingatkan dan tetap melakukan pelanggaran, baru ada langkah hukum, tetapi pada dasarnya pengawasan itu membina agar pemerintah daerah bisa berjalan sesuai aturan," katanya lagi.
Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Bachril Bakri menambahkan, Papua salah satu provinsi yang progresif dalam membangun sistem pengawasan terintegrasi, menurutnya pendekatan yang dilakukan sejalan dengan arahan Presiden agar pengawasan diubah dari model reaktif menjadi preventif dan berbasis hasil.
"Peran APIP kini buka hanya memeriksa laporan, tetapi memastikan kinerja pemerintahan daerah lebih responsif dan efisien, ini penting untuk menutup celah penyimpangan sejak dini," katanya.

