Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan malam di wilayah ini untuk menegakkan disiplin administrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Senin, mengatakan selain melakukan pemeriksaan administrasi pihaknya juga meninjau langsung kondisi operasional guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan termasuk keberadaan pekerja tanpa identitas tetapi juga pengunjung yang masih di bawah umur.
"Pengawas dan penertiban tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Kota Jayapura tetap aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," katanya.
Menurut Rustan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi non yustisi penegakan peraturan daerah yang mengatur tentang operasional tempat hiburan malam.
"Operasi yang melibatkan tim dari pemerintah daerah, Satpol PP, TNI, dan Polri juga melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi setiap pengunjung dan pekerja," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya menegaskan bahwa setiap pengelola tempat hiburan malam di Kota Jayapura wajib memiliki izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
"Pemilik tempat hiburan malam wajib memiliki izin usaha dan izin edar minuman beralkohol yang sah. Semua harus sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan yang berlaku," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga mengimbau supaya masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera mengurus dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura sebagai bagian dari upaya tertib administrasi kependudukan.

