Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, mengingatkan kepala desa (kades) memanfaatkan Dana Desa yang telah disalurkan ke 328 kampung dsesuai petunjuk teknis (juknis) sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Hal ini menyusul masih banyak laporan Dana Desa tahap satu kurang lebih Rp300 miliar yang telah disalurkan ke 328 kampung masih disalahgunakan oleh kepala kampung/desa (kades) yang tidak sesuai juknis.
Wakil Bupati (Wabup) Jayawijaya Ronny Elopere di Wamena, Rabu mengatakan pengelolaan dana desa yang baik merupakan prioritas utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 328 kampung.
“Kami harap kepala kampung dapat mengelola dana kampung dengan baik sesuai juknis, sehingga pembangunan dan kesejahteraan di setiap kampung dapat meningkat. Contohnya, kalau tidak ada kamar mandi umum dapat dibuatkan untuk membantu masyarakat,” katanya.
Menurut dia, juknis penyaluran Dana Desa itu telah ditentukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana tersebut.
“Rambu-rambu dalam penyaluran Dana Desa telah ditentukan dan telah diserahkan ke pendamping distrik, kepala distrik, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada 328 kepala kampung untuk mengikuti juknis yang telah ada,” ujarnya.
Dia menjelaskan ketika kepala desa tidak mengikuti juknis yang telah ditentukan, kemungkinan besar anggaran tersebut disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.
“Penggunaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran dan asal pakai tanpa petunjuk, maka akan berurusan dengan hukum. Kami sebagai pimpinan daerah tidak akan campur tangan ketika persoalan penyalahgunaan Dana Desa telah diproses oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Ia mengatakan Dana desa yang diterima setiap kampungnya kurang lebih sebesar Rp500 juta ke atas.
"Tidak ada yang menerima dana desa tahap pertama di bawah Rp500 juta. Kami harap kepala kampung dapat bijak mengelola dana kampung sesuai juknis yang telah ada sehingga percepatan pembangunan di 328 kampung terlihat,” ujarnya.

