Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua mulai membahas tindak lanjut usulan perubahan kawasan hutan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua 2025, di mana langkah strategis ini diharapkan mendorong peningkatan investasi dan pembangunan berkelanjutan di daerah.
Staf Ahli Gubernur Papua, Origenes Kambuaya di Jayapura, Jumat mengatakan, kegiatan lanjutan ini penting dilakukan guna memastikan kembali ketersediaan ruang pembangunan di luar kawasan hutan agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
“Sebelumnya kami telah melakukan ekspose usulan perubahan kawasan hutan Provinsi Papua di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada September 2025 sehingga kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari agenda tersebut,” katanya usai membuka rapat koordinasi tindak lanjut usulan perubahan kawasan hutan di Provinsi Papua, Jumat.
Menurut Origenes, percepatan tindak lanjut perubahan kawasan hutan menjadi penting karena sebagian besar wilayah Papua masih berstatus kawasan hutan, yakni mencapai 7,66 juta hektare atau 92,61 persen dari total wilayah provinsi.
“Dengan kondisi tersebut, Pemprov Papua mengusulkan perubahan kawasan hutan seluas 824.040,95 hektare untuk mendukung pengembangan infrastruktur, pertanian, perikanan, pariwisata, dan sektor investasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, usulan tersebut telah dimasukkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Papua Tahun 2023–2042 sebagai bentuk pengaturan ruang yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.
“Penataan ruang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam Papua,” katanya lagi.
Dia menambahkan, agar usulan tersebut berjalan lancar, pihaknya berharap dukungan pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait agar proses tindak lanjut perubahan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan.
“Keterlibatan lintas sektor diharapkan mempercepat proses verifikasi teknis dan mendorong kepastian hukum bagi investor yang ingin berusaha di Papua,” ujarnya.

