Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut sebanyak 1.004 orang warga mendaftar sebagai calon 257 kepala kampung pada pemilihan kepala desa (pilkades) berlangsung serentak 10 Desember 2025.
Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor bidang Tata Pemerintahan Semuel Rumakeuw selaku Ketua Panitia Pemilihan di Biak, Sabtu mengatakan panitia pemilihan kepala kampung serentak Kabupaten Biak Numfor hingga sekarang masih menyeleksi berkas persyaratan pencalonan 1.004 calon peserta pilkades serentak.
"Ada 21 syarat yang harus dipenuhi para calon kades, ya jika satu saja tidak lengkap sesuai dengan syarat pada Perbup 2025 maka dapat dianggap calon bersangkutan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Rumakeuw mengatakan pihak panitia pemilihan tingkat kabupaten akan tetap berpegang dengan aturan sehingga semua tahapan pilkades berlangsung secara demokrasi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menambahkan jajaran panitia pemilihan tingkat Kabupaten Biak Numfor sedang melakukan pemeriksaan administrasi berkas pencalonan para kades.
"Sesuai aturan setiap kampung minimal dua calon dan maksimal lima calon.Ya, sesuai data masuk pencalonan ada di satu kampung muncul mendaftar enam orang hingga sembilan orang sehingga perlu diseleksi administrasi pencalonan secara aturan," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Biak Numfor Markus Octovianus Mansnembra memastikan pelaksanaan pemilihan langsung 257 Kepala Kampung/Desa serentak 10 Desember 2025 dapat berjalan aman dan lancar secara demokrasi.
"Pemkab Biak Numfor pastikan pengamanan pemilihan kepala kampung serentak mendapat dukungan pengamanan personel Kepolisian dan TNI," tegasnya.
Bupati mengajak seluruh komponen masyarakat di setiap kampung ikut menjaga keamanan dan ketertiban demi suksesnya pemilihan kepala kampung secara langsung.
Dia mengatakan pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada anggota DPRK terhadap dukungan proses pilkades 10 Desember 2025.

