Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti (BB) berupa minuman beralkohol buatan lokal jenis ballo.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede di Jayapura, Jumat mengakui, pemusnahan dilakukan setelah berkas acara perkara (BAP) dinyatakan lengkap oleh jaksa di Kejari Jayapura.
"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 kemudian BB nya dimusnahkan sedangkan para pelaku diserahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut," kata Febry Pardede.
Dikatakan, pemusnahan minuman beralkohol itu dilakukan Kamis (4/12) di Mapolsek Jayapura Selatan disaksikan jaksa dari Kejari Jayapura.
Minuman beralkohol buatan lokal yang beroperasi di kawasan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan itu milik tiga tersangka yang diamankan yakni AN (58), HN (61) dan JS (53).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan atau minuman yang membahayakan kesehatan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, satu ember besar warna silver berisi ballo milik tersangka HN dan dua ember berisi ballo milik tersangka JS," kata Febry Pardede.

