Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua menyebutkan penerapan hukum rehabilitatif melalui pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai upaya mewujudkan prinsip keadilan restoratif karena mengedepankan pemulihan, peran serta masyarakat adat dan mengurangi stigma.
Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri di Jayapura, Jumat, mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial sejalan dengan misi pembangunan daerah, yaitu Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.
"Di mana melalui kerja sosial yang terarah, pelaku diberikan ruang untuk belajar, bekerja, serta memperbaiki diri sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan berdaya," katanya.
Apalagi, penerapan kebijakan ini mendukung penguatan aspek kesehatan sosial, pendidikan karakter, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia Papua.
"Untuk itu kerja sama antara Pemprov Papua dan Kejati Papua menggambarkan sinergi lintas sektor dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih progresif," ujarnya.
Karena itu, pihaknya menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Papua.
"Saya juga minta agar organisasi perangkat daerah (OPD) menyediakan fasilitas dan ruang lingkup pekerjaan yang relevan, aman, dan produktif bagi pelaksana pidana kerja sosial, serta melakukan koordinasi aktif dengan Kejati Papua dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan," katanya.
Dia menambahkan, prinsip kemanusiaan dan tata kelola yang baik harus dijunjung tinggi agar pidana kerja sosial benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat.
"Kami berharap perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas penegakan hukum sekaligus memperluas manfaat sosial bagi masyarakat Papua, terutama dalam menghadirkan pembangunan yang harmonis, inklusif, dan berkeadilan," ujarnya.

