Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memusnahkan sebanyak 254 botol minuman beralkohol yang diamankan oleh tim terpadu gabungan keamanan dan ketertiban masyarakat pada 24 Desember 2025.
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya telah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
"Untuk itu kami akan terus melakukan operasi bersama tim terpadu gabungan keamanan dalam upaya menertibkan penjual minuman beralkohol ilegal atau yang masih berjualan di pinggir jalan," kata Rollo.
Menurut dia, operasi terpadu tersebut menyasar pada penjualan minuman beralkohol ilegal yang dilakukan secara terbuka di tempat umum seperti di pinggir jalan raya.
"Terkait itu kami meminta agar seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal segera dihentikan," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya operasi tersebut maka diharapkan ke depan semua aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal termasuk judi toto gelap (togel) ataupun penjualan minuman beralkohol di luar jam operasional agar dihentikan.
"Kami meminta seluruh pelaku usaha yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol secara resmi supaya berjualan sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan," katanya lagi.
Rollo menegaskan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2014 mengatur mekanisme perizinan, pengawasan, serta batas waktu penjualan.
"Dengan demikian kami akan terus mengawasi penjualan miras secara ketat sebagai upaya menciptakan Kota Jayapura yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.

