Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menertibkan angkutan umum yang parkir sembarangan dan tidak menurunkan penumpang di dalam terminal.
Wali Kota Jayapura di Jayapura, Rabu, mengatakan penertiban dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah perkotaan.
"Hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk menertibkan angkutan umum yang parkir tidak sesuai aturan kemudian yang menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal," katanya.
Dia menjelaskan seluruh angkutan umum di Kota Jayapura wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal, seperti Terminal Mesran, Distrik Jayapura Utara dan Terminal Tipe A Entrop, Distrik Jayapura Selatan
"Kami berharap kepada para penumpang juga untuk tidak turun dan naik angkutan umum sembarangan di jalan tetap semua harus melalui terminal agar tertib dan teratur," ujarnya.
Dia menjelaskan penertiban angkutan umum akan dilakukan secara berkelanjutan. Kegiatan ini berlaku untuk semua kendaraan roda empat milik pribadi.
"Aturan ini berlaku untuk semua pemilik kendaraan roda empat baik itu TNI, Polri, dan masyarakat jika kendaraan diparkirkan secara sembarangan maka akan di derek," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus mengatakan penertiban ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Fokus kegiatan, selain parkir liar angkutan umum juga kendaraan pribadi yang parkir di bahu jalan.
"Kami melakukan penertiban di beberapa titik, antara lain Taman Imbi, pertigaan Polsek Jayapura Selatan, dan Terminal Tipe A Entrop," katanya.
Pihaknya menjelaskan seluruh aktivitas naik dan turun penumpang angkutan umum wajib dilakukan di dalam terminal karena pemerintah telah menyiapkan fasilitas pendukung di Terminal Tipe A Entrop dan Terminal Mesran Jayapura, termasuk ruang tunggu penumpang.

