Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Papua telah menyalurkan Rp2,7 miliar bagi para peserta jaminan pensiun di wilayah setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Sirta Mustakiem di Jayapura, Kamis, mengatakan jaminan pensiun yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari dua, yaitu jaminan pensiun berkala yang diterima pensiunan atau ahli waris pensiun bulanan dan jaminan pensiun sekaligus (lumpsum).
"Jaminan pensiun berkala dapat diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, dengan masa iuran jaminan pensiun 15 tahun atau lebih," katanya.
Menurut Sirta, selain itu, jaminan pensiun berkala juga berhak diterima oleh ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia, dengan pembayaran iuran sebesar 80 persen walaupun masa iuran belum mencapai 15 tahun.
"Lalu untuk jaminan pensiun sekaligus diterima oleh peserta yang saat ini sudah memasuki usia pensiun 58 tahun dan ahli waris peserta yang meninggal dunia," ujarnya.
Dia menjelaskan penerima uang pensiun ini adalah pensiunan karyawan swasta/BUMN, janda ataupun duda yang suami-nya penerima pensiunan dari BPJS Ketenagakerjaan namun sudah meninggal dunia, anak-anak yang orang tua-nya penerima pensiunan.
"Namun jika peserta sudah meninggal dunia namun belum mempunyai anak atau istri maka yang berhak menerima pensiunan adalah orang tua," katanya.
Dia menambahkan ahli waris yang berhak atas manfaat jaminan pensiun berkala bulanan cukup melakukan konfirmasi setiap tiga bulan sekali ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan KTP.
"Untuk manfaat pensiun lumpsum tahun ini dapat dicairkan dengan persyaratan usia 58 tahun serta membawa Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ujarnya.

