Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan menyatakan dana desa ada petunjuk teknis atau juknis penggunaannya guna memudahkan aparat desa dalam pengelolaannya.
Wakil Bupati (Wabup) Jayawijaya Ronny Elopere di Wamena, Jumat, mengatakan 328 kepala kampung untuk mengelola dana desa sesuai juknis.
“Kepala kampung harus membagi dana desa sesuai dengan juknis yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Jayawijaya,” katanya.
Menurut Wabup Elopere, juknis penyaluran dana desa tahap pertama itu telah ditentukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa tersebut.
“Rambu-rambu dalam penyaluran dana desa telah ditentukan dan telah diserahkan ke pendamping distrik, kepala distrik untuk selanjutnya disosialisasikan kepada 328 kepala kampung untuk mengikuti juknis yang telah ada itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, ketika kepala desa tidak mengikuti juknis yang telah ditentukan, kemungkinan besar anggaran tersebut disalahgunakan dan tidak tepat sasaran.
“Penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran dan asal pakai tanpa petunjuk maka akan berurusan dengan hukum. Kami sebagai pimpinan daerah tidak akan campur tangan ketika persoalan penyalahgunaan dana desa telah diproses oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Dia menambahkan dana desa tahap pertama yang telah dikucurkan kurang lebih Rp300 miliar yang diperuntukkan bagi 328 kampung di Kabupaten Jayawijaya.
“Dana desa yang diterima setiap kampungnya kurang lebih sebesar Rp500 juta ke atas. Tidak ada yang menerima dana desa tahap pertama di bawah Rp500 juta. Kami harap kepala kampung dapat bijak mengelola dana kampung sesuai juknis yang telah ada sehingga percepatan pembangunan di 328 kampung terlihat,” ujarnya.

