Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua Tengah minta ASN taati jam kerja yang ditetapkan

Rabu, 21 Januari 2026 06:39 WIB
Image Print
Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa (ANTARA/HO-Humas Setda Pemprov Papua Tengah)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat mentaati jam kerja yang telah ditetapkan.

"Kami meminta kepala daerah dan pejabat untuk bertanggung jawab dan memastikan ASN di unit kerja masing-masing untuk disiplin," kata Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Selasa.

Menurut Nawipa, Pemprov Papua Tengah telah mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja ASN yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pegawai setempat.

"Kami berharap dengan dikeluarkan surat edaran ini seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan pelayanan sesuai jam yang telah ditetapkan," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk jam masuk pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT kemudian waktu istirahat pukul 12.00 WIT-13 WIT dan dilanjutkan kerja pukul 13.00 WIT-16.00 WIT.

"Pada Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT kemudian dilanjutkan waktu istirahat dan Salat Jumat pukul 11.30 WIT hingga 13.00 WIT dan kembali bekerja pukul 13.00 WIT hingga pukul 16 WIT," katanya lagi.

Dia menambahkan penetapan jam kerja bagi ASN Papua Tengah tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4/H-2/SET Tahun 2206 tentang Jam Operasional Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026