Logo Header Antaranews Papua

Bapenda Jayapura tetapkan PBB-P2 Bandara Sentani Rp11,1 miliar

Kamis, 22 Januari 2026 04:40 WIB
Image Print
Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Budi Yokhu (ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura)

Sentani (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Papua menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Pemukiman dan Perumahan (PBB-P2) untuk kawasan permukiman dan perumahan termasuk area Bandara Sentani sebesar Rp11,1 miliar.

Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura Budi Yokhu di Sentani, Rabu, mengatakan sebelumnya realisasi pembayaran PBB dari pihak bandara tercatat sekitar Rp2,7 miliar per tahun namun setelah dilakukan pendataan dan penilaian ulang objek pajak bandara nilainya mengalami peningkatan signifikan.

"Oleh karena itu kami berharap proses ini berjalan sesuai mekanisme sehingga tetap memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah," katanya.

Menurut Yokhu, penetapan PBB-P2 tersebut merupakan hasil pembahasan antara Bapenda dengan kepala daerah yang sebelumnya telah disepakati dan diberlakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak 2016.

Dia menjelaskan kemudian setelah penetapan nilai tersebut, pihak pengelola Bandara Sentani yakni PT Angkasa Pura diberikan ruang untuk mengajukan permohonan keringanan pajak menyusul berbagai pertimbangan yang disampaikan oleh pihak bandara.

'Pihak Angkasa Pura menyampaikan beberapa alasan di antaranya proses pengembangan bandara yang masih berlangsung hingga 2017 serta kondisi neraca keuangan perusahaan yang mengalami kerugian," katanya lagi.

Dia menambahkan secara prinsip kewenangan penilaian dan penetapan pajak berada pada Bapenda sementara kewenangan pemberian keringanan juga berada pada pemerintah daerah setelah dilakukan kajian menyeluruh.

"Jadi setelah kami menetapkan nilainya, pihak Angkasa Pura akan mengajukan besaran keringanan selanjutnya kami akan menilai kemampuan mereka sebelum masuk ke tahap pembayaran atau pelunasan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026