Logo Header Antaranews Papua

Gubernur Papua Pegunungan instruksikan pejabat eselon II-III segera laporkan LHKPN

Rabu, 28 Januari 2026 06:23 WIB
Image Print
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menginstruksikan seluruh pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan agar proaktif menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.

“LHKPN sangat penting untuk dilaporkan sebagai bentuk komitmen Pemprov Papua Pegunungan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” katanya dalam keterangan di Wamena, Selasa.

Menurut dia, LHKPN ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan Pemprov Papua Pegunungan dari pemerintah pusat.

“Pelaporan LHKPN tahun 2024 telah rampung. Oleh karena itu, seluruh pejabat diwajibkan melaporkan LHKPN tahun 2025. Saya sebagai gubernur juga melaporkan LHKPN,” ujarnya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Wasuok D Siep menegaskan seluruh ASN khususnya para pejabat wajib melaporkan LHKPN.

“Pelaporan LHKPN bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen setiap pejabat negara dalam mencegah tindak pidana korupsi,” katanya.

Dia menambahkan salah satu sanksi yang diberikan adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan.

“LHKPN merupakan instrumen penting yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat menilai sejauh mana integritas seorang pejabat publik dalam mengemban amanah negara,” ujarnya.

Dia mengatakan LHKPN sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi, sebagai alat deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Serta menjadi bukti integritas dan akuntabilitas seorang pejabat publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026