
DJPb Papua sebut penyaluran Dana Otsus triwulan I capai 10,76 persen

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua menyebutkan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) di wilayah Papua pada triwulan I 2026 telah mencapai Rp826,32 miliar atau 10,76 persen dari total pagu Rp7,68 triliun yang dialokasikan 2026.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Izharul Haq di Jayapura, Sabtu mengatakan, capaian tersebut menunjukkan adanya percepatan penyaluran dana Otsus dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Dana Otsus telah disalurkan ke 15 Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp826,32 miliar atau 10,76 persen dari pagu Rp7,68 triliun sehingga hal ini menunjukkan adanya percepatan penyaluran dibanding tahun sebelumnya,” katanya.
Menurut Izharul, 15 daerah penerima yakni di Provinsi Papua, Biak Numfor, Jayapura, Sarmi, Supiori, Kota Jayapura,Kepulauan Yapen dan Waropen.
"Lalu,Jayawijaya, Pegunungan Bintang dan Yahukimo. Kemudian penyaluran juga ke Papua Selatan, Asmat,Bovendigoel dan Merauke," ujarnya.
Dia menjelaskan, percepatan tersebut didorong oleh sejumlah faktor, di antaranya penyesuaian regulasi, perubahan skema pengalokasian, serta peningkatan kesiapan administrasi pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan penyaluran.
"Perbaikan tata kelola dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga berkontribusi terhadap kelancaran proses penyaluran, sehingga dana dapat lebih cepat dimanfaatkan untuk mendukung program prioritas pembangunan di Tanah Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan, selain itu secara keseluruhan, hingga pertengahan Februari 2026, realisasi Transfer ke Daerah (TKD) di wilayah Papua tercatat sebesar Rp4,71 triliun atau 13,44 persen dari total pagu Rp35,06 triliun.
"Kami berharap percepatan penyaluran dana Otsus dapat mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Papua," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
