
Ditnarkoba Polda Papua tangkap 20 pengedar beserta 9,8 kilo gram ganja

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua sejak bulan Januari hingga Februari menangkap 20 orang pengedar dan mengamankan 9,8 kilogram ganja.
Para pengedar narkoba jenis ganja itu ditangkap diberbagai wilayah di sekitar Kota Jayapura.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Kamis, mengatakan, pihaknya memprediksi kasus terjadi peningkatan kasus peredaran ganja karena diawal tahun 2026 sudah tercatat 17 kasus dengan 20 tersangka.
Selain itu, kata Kombes Alfian, modus penyelundupan ganja yang dilakukan para penyelundup juga berubah yakni menggunakan alumunium foil untuk membungkus paket ganja yang hendak dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Saat ini para pengedar dan penyelundup berupaya mengirim ganja keluar Jayapura seperti ke Manokwari, Wamena dan Sorong dengan mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang atau membawa sendiri dengan menggunakan kapal atau pesawat.
"Para pelaku berupaya mengecoh para petugas dengan membungkus paket berisi ganja dengan alumunium foil sehingga para petugas diharapkan lebih jeli saat mengawasi paket barang yang hendak dikirim," harap Kombes Alfian.
Dikatakan, ganja yang beredar itu sebagian besar berasal dari Papua Nugini (PNG) yang dipasok melalui jalan setapak atau jalan tikus yang ada di sepanjang perbatasan RI-PNG atau melalui laut.
Masyarakat diharapkan kepedulian dengan melaporkan bila mengetahui adanya pengedar atau pemilik ganja ke polisi karena dapat merusak generasi muda.
"Tanpa kepedulian warga untuk membantu mengungkap kasus peredaran ganja maka akan banyak generasi muda yang terjerat dan menggunakan narkoba jenis ganja," kata Kombes Alfian.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
