
Apindo Papua minta pengusaha bayar THR Lebaran tepat waktu

Jayapura (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua meminta seluruh perusahaan di daerah setempat memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum Apindo Papua Moses Morin di Jayapura, Sabtu, mengatakan pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga setiap perusahaan wajib melaksanakan.
"Untuk itu pembayaran THR tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak pekerja, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan," katanya.
Oleh karena itu, seluruh pihak pengusaha di bawah naungan Apindo diharapkan dapat mematuhi regulasi tersebut dengan memberikan THR tepat waktu.
"Saya mengingatkan para pengusaha agar terus menjaga kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja. Hubungan yang harmonis dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sekaligus mendukung keberlangsungan usaha serta kesejahteraan bersama," ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Provinsi Papua Jimmy Thesia mengatakan mekanisme pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya. Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR bisa langsung ke kantor tersebut untuk melapor.
"Kami membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR menjelang Idul Fitri," katanya.
Ia mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan.
"Hingga kini kami tidak mendapatkan laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkan THR oleh perusahaan. Pemerintah daerah berharap kepatuhan tersebut dapat kembali dijaga pada momentum Idul Fitri tahun ini," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
