Logo Header Antaranews Papua

Polres Keerom dalami barter ganja-senjata angin di perbatasan RI-PNG

Senin, 9 Maret 2026 16:28 WIB
Image Print
Dua tersangka MRA (26) dan MHZ (25) yang ditangkap di perbatasan RI-PNG. ANTARA/HO-Polres Keerom

Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Keerom masih mendalami kasus pertukaran ganja dengan senjata angin di perbatasan RI-PNG, menyusul tertangkapnya dua orang warga setempat yang tengah membawa barang narkotika tersebut sebanyak 14 bungkus

Kasat Resnarkoba AKP Guntur Napitupulu kepada ANTARA yang dihubungi dari Jayapura, Senin mengatakan bahwa terungkap kasus barter ganja dengan senjata angin itu terungkap, setelah anggota melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yakni MRA (26) dan MHZ (25).

Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (6/3) dini hari bersama 14 bungkus ganja saat hendak melintas razia menuju ke Kampung Pikere, Arso.

"Saat hendak melintas razia yang dilakukan Polsek Arso Timur, sempat melihat kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Menurut pengakuan para tersangka, kata Napitupulu, selain menukar dengan senjata angin yang biasa digunakan untuk berburu, juga menyerahkan uang pembayaran ganja sebesar Rp800.000.

"Penukaran ganja dari PNG dengan senjata api dilakukan di gapura kampung Kibai, Arso," kata Napitupulu.

Saat ini kedua tersangka yang dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU. Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Jo. UU. Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Huruf C UU. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua tersangka dan barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Keerom di Arso," kata AKP Guntur Napitupulu.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026