
Pemkot Jayapura fasilitasi 39 pasangan ikut nikah massal

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota Jayapura, Papua memfasilitasi 39 pasangan beragama Islam di daerah ini mengikuti nikah massal dan sidang isbat.
Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Rabu, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan serta penataan administrasi kependudukan.
"Program tersebut ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara, maupun pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan namun terkendala biaya atau administrasi," katanya.
Menurut Rustan, nikah massal tersebut sangat membantu masyarakat karena seluruh proses dilaksanakan tanpa biaya sehingga dapat meringankan beban pasangan yang ingin memperoleh legalitas pernikahan.
"Dengan demikian setiap pasangan dapat tercatat secara resmi di Kementerian Agama maupun di catatan sipil sehingga memudahkan penataan administrasi kependudukan," ujarnya.
Dia menjelaskan sebanyak 39 pasangan yang mengikuti program tersebut terdiri atas 30 pasangan yang melangsungkan pernikahan massal dan sembilan pasangan lain mengikuti sidang isbat.
"Ke depan kami akan mendorong agar jumlahnya ditambah sehingga persoalan administrasi pernikahan di masyarakat bisa diselesaikan," katanya lagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura Supriyanto mengatakan program ini merupakan kebijakan pemerintah daerah setempat untuk memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
"Berdasarkan regulasi terbaru pencatatan perkawinan tidak lagi melalui proses sidang di Dinas Dukcapil bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun masyarakat cukup melengkapi persyaratan administrasi dan melakukan registrasi di Dinas Dukcapil untuk memperoleh akta perkawinan," katanya.
Dia menjelaskan dengan kebijakan ini masyarakat akan lebih mudah memperoleh kepastian hukum terkait status pernikahan dan administrasi kependudukan mereka.
Dia menambahkan per Februari 2026 pencatatan akta perkawinan di Dinas Dukcapil Kota Jayapura telah mencapai 85 pasangan, khususnya bagi masyarakat beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Pada pelaksanaan nikah massal yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura ini juga sekaligus dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang administrasi kependudukan bersama Kementerian Agama Kantor Kota Jayapura dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
