
BBPOM Jayapura minta pelaku usaha lokal cantumkan label kedaluwarsa secara jelas

Jayapura (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura meminta pelaku usaha setempat mencantumkan label kedaluwarsa secara jelas pada setiap produk yang diperdagangkan guna melindungi konsumen.
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan di Jayapura, Rabu, mengatakan berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu masih banyak pelaku usaha lokal di Tanah Papua yang belum mencantumkan label kadaluwarsa.
"Pencantuman informasi masa kedaluwarsa merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar," katanya.
Menurut Herianto, label kedaluwarsa menjadi informasi penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan saat membeli produk, terutama untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi.
“Oleh sebab itu sebagai pelaku usaha wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara jelas agar masyarakat mengetahui kondisi produk yang akan dibeli,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan menempelkan label kedaluwarsa bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari perlindungan konsumen dan standar keamanan produk.
"Pencantuman label kedaluwarsa merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi sehingga produk yang memiliki informasi lengkap, termasuk tanggal kedaluwarsa maka memberikan rasa percaya kepada konsumen" katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga meminta agar produk yang mendekati masa kedaluwarsa sebaiknya ditempatkan pada rak atau lokasi khusus agar mudah dikenali oleh pembeli.
“Harus dipisahkan dan diberi informasi yang jelas supaya konsumen bisa mempertimbangkan sebelum membeli. Dalam praktiknya produk mendekati masa kedaluwarsa sering dijual dengan harga diskon. Namun demikian, transparansi informasi tetap menjadi hal utama yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha," ujarnya lagi.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
