
DJP Papua catat 312 ribu wajib pajak telah aktivasi Coretax

Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Papua, Papua Barat dan Maluku mencatat sebanyak 312 ribu wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax sebagai bagian dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Renni di Jayapura, Jumat, mengatakan angka tersebut menunjukkan meningkatnya adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital layanan perpajakan.
“Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun terus meningkat di mana hingga 9 Maret 2026, tercatat 312.495 wajib pajak telah melakukan aktivasi,” katanya.
Menurut Renni, selain itu, DJP juga mencatat sebanyak 272.283 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebagai bagian dari penggunaan layanan digital perpajakan.
"Untuk meningkatkan kemudahan dan inklusivitas layanan kami menghadirkan kanal tambahan berupa Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak)," ujarnya.
Dia menjelaskan coretax form memungkinkan wajib pajak orang pribadi dengan status nihil untuk melaporkan SPT Tahunan secara lebih fleksibel, yakni dengan mengunduh formulir, mengisi secara offline, lalu mengunggah kembali ke sistem.
“Fasilitas ini juga menjadi solusi bagi wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, khususnya di Papua dan Maluku,” katanya lagi.
Sementara itu, Coretax Mobile memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan aktivasi akun dan registrasi KO/SE melalui perangkat telepon seluler.
"Kami juga menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan secara akurat kepada masyarakat," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
