
Kadis Perikanan Jayapura sebut ganti rugi rumpon nelayan segera dibayarkan

Jayapura (ANTARA) - Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura Metheys Sibi mengatakan, proses ganti rugi kepada nelayan atas pemutusan alat bantu penangkapan ikan (Rumpon) segera dibayarkan.
"Pembayaran ganti rugi direncanakan hari ini tapi dengan mekanisme yang diatur oleh pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebab dibutuhkan proses dan validasi data yang lengkap sehingga tidak terjadi salah dalam pembayaran tetapi juga menimbulkan konflik baru," katanya kepada ANTARA di Jayapura, Selasa.
Menurut Sibi, para nelayan yang rumpon diputuskan telah membuka rekening di Bank Mandiri pada Senin (30/3) sehingga pembayaran kerugian nelayan segara diproses.
"Sesuai kesepakatan bersama rumpon yang berada di bawah 12 mil akan diberikan kompensasi sebesar Rp44,6 juta dan di atas 12 mil Rp120 juta," ujarnya.
Dia menjelaskan, dari data yang diterima sebanyak 58 rumpon milik nelayan di wilayah perairan Jayapura diputuskan oleh tim survei geologi dari Kementerian ESDM pada Senin(9/3).
"Setelah pembayaran ganti rugi selesai maka para nelayan memasang rumpon di titik koordinat awal dengan bantuan dinas terkait," katanya lagi.
Rumpon berfungsi untuk memudahkan nelayan mencarik ikan, meningkatkan efisiensi waktu dan bahan bakar, dan menjadi tempat ikan berkembang biak.
Penggunaan rumpon diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2014 yang mengatur tentang Rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan untuk meningkatkan efisiensi.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
