Logo Header Antaranews Papua

Polisi tangkap dua pengedar ganja di Abepura beserta bukti 14 paket siap edar

Rabu, 15 April 2026 07:04 WIB
Image Print
14 Paket ganja seberat 200 gram yang disita dari dua pengedar di Furia, Distrik Abepura. ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota

Jayapura (ANTARA) - Kepolisian resor kota (Polresta) Jayapura, Papua, menangkap dua orang terduga pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti 14 paket siap edar di Jalan Furia Jalur 4, Kotaraja Distrik Abepura.

"Dua pengedar berinisial CLR (20) dan DIS (21). Keduanya ditangkap pada Minggu dini hari (12/4), setelah petugas menyelidiki terkait peredaran ganja di kawasan tersebut," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Selasa.

Ia mengatakan, selain paket ganja yang seberat 200 gram, juga disita tas dan satu unit sepeda motor.

Ia menyebut, kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, sehingga diikuti lalu ditangkap saat berada di Furia Jalur 4,” kata Kombes Fredrickus didampingi Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede.

Ditambahkan, saat diperiksa mereka mengaku masih menyimpan paket ganja di rumah sehingga anggota langsung ke rumah tersangka dan mengamankan sisa barang bukti ganja disaksikan keluarga.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.

"Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura," katanya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026