
Polres Jayawijaya tangkap terduga pengedar sabu di Wamena

Wamena (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua Pegunungan, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Wamena guna memutus mata rantai peredaran zat adiktif tersebut.
Kepala Polres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Anak Agung Made Satriya Bimantara dalam keterangan tertulis di Wamena, Sabtu, mengatakan penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial S di Jalan Irian, Gang Nirwana, Wamena,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan penindakan diawali dengan penyelidikan, kemudian petugas melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung melalui informan untuk memastikan kebenaran informasi.
Saat penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal tersangka, dan petugas kembali menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta sejumlah barang bukti lain di bawah kursi mobil.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, antara lain alat hisap (kaca), alat pembakar, korek api, plastik bening kosong, serta potongan sedotan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menyebut total empat paket sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 0,20 gram, 0,20 gram, 0,50 gram, dan 0,33 gram turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat. Tersangka juga menjalani tes urin sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk sabu-sabu, ganja, dan minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
