Logo Header Antaranews Papua

BPJS Kesehatan Jayapura reaktivasi 308 peserta JKN nonaktif di Papua

Senin, 27 April 2026 18:46 WIB
Image Print
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol saat memberikan materi kepada jurnalis di Kota Jayapura, Papua beberapa waktu lalu. (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura mencatat 308 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif di Papua telah diaktifkan kembali untuk itu kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mengecek.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Erika Verayanti Lumban Gaol di Jayapura, Minggu, mengatakan reaktivasi tersebut dilakukan bagi peserta yang sebelumnya tidak aktif namun membutuhkan pengobatan di fasilitas kesehatan.

“Dari data kami per Februari 2026 terdapat sekitar 118 ribu peserta nonaktif. Dari jumlah itu, 308 peserta telah diaktifkan kembali karena membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.

Menurut Erika, peserta yang dapat diaktifkan kembali adalah yang sedang menjalani pengobatan di puskesmas maupun rumah sakit, dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

"Kota Jayapura menjadi wilayah dengan jumlah peserta nonaktif yang paling banyak diaktifkan kembali, yakni sebanyak 149 orang. Selain itu, reaktivasi juga terjadi di Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura," ujarnya.

Dia menjelaskan hingga saat ini belum terdapat kebijakan pengurangan peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemerintah daerah.

"Meski demikian kami mengakui masih terdapat sejumlah kendala terkait proses pembayaran iuran yang menunggu mekanisme dari pemerintah pusat," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas sosial guna memastikan peserta yang membutuhkan layanan kesehatan dapat segera diaktifkan kembali status kepesertaannya.

"Persyaratan tersebut antara lain surat keterangan sakit atau sedang berobat dari fasilitas kesehatan, surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau kelurahan, serta rekomendasi dari dinas sosial setempat," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026