
Gubernur Papua ajak mahasiswa sampaikan pendapat secara bijak

Jayapura (ANTARA) - Gubernur Papua Mathius D Fakhiri mengajak mahasiswa di Bumi Cenderawasih agar menyampaikan pendapat dan aspirasi secara bijak, santun, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang," katanya di Jayapura, Senin (27/4).
Menurut Fakhiri, hanya saja dalam pelaksanaannya tetap harus menjaga ketertiban umum serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Untuk itu peran aparat keamanan dalam mengawal setiap aksi secara profesional dan humanis di mana diharapkan pengamanan terus dilakukan sesuai aturan agar tidak menimbulkan ketegangan di lapangan," ujarnya.
Dia menjelaskan sebagai mantan kapolda, pihaknya memahami situasi dan dinamika saat aksi berlangsung.
"Karena itu kami bakal terus membangun komunikasi intensif dengan mahasiswa serta berkoordinasi dengan unsur forkopimda guna mencari solusi terbaik dalam setiap penyampaian aspirasi," katanya lagi
Dia menambahkan selain itu, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perhatian kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan di Jayapura di mana dukungan berupa penyediaan asrama dan kebutuhan dasar diharapkan dapat membantu mahasiswa lebih fokus dalam belajar.
"Untuk itu keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum harus dijaga bersama demi menciptakan situasi yang kondusif di Papua," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen mengatakan sebanyak 1.200 personel TNI-Polri dikerahkan mengamankan aksi demo yang dilakukan di sekitar Kota Jayapura.
"Kami mengakui, secara keseluruhan situasi wilayah hukum Polresta Jayapura Kota aman dan kondusif namun hanya di wilayah tertentu saja yang sempat memanas," katanya.
Menurut Fredrickus, demo yang dilakukan mahasiswa dan kelompok pemuda itu menuntut agar operasi militer di wilayah sipil dihentikan, lindungi rakyat sipil, anak-anak, perempuan dan lansia, buka akses kemanusiaan tanpa syarat, bebaskan tahanan politik dan hormati HAM di Tanah Papua.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
