Logo Header Antaranews Papua

Disdik Jayawijaya dorong pelajar amalkan delapan wajib anak

Selasa, 28 April 2026 20:41 WIB
Image Print
Sekretaris Disdik Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan mendorong pelajar mengamalkan delapan wajib anak guna meningkatkan kedisiplinan dalam menuntut ilmu.

Sekretaris Disdik Kabupaten Jayawijaya Bambang Budiandoyo di Wamena, Selasa, mengatakan delapan wajib anak sekolah harus dipahami dan dijalankan dalam keseharian.

"Delapan wajib anak itu di antaranya datang ke sekolah tepat waktu, memakai seragam sesuai ketentuan, mengikuti upacara bendera, memperhatikan pelajaran dengan baik, menyelesaikan tugas sekolah atau PR, menghormati guru, staf dan sesama siswa, berperilaku sopan dan santun dan menjaga kebersihan dan sarana sekolah," katanya.

Menurut dia, delapan wajib anak atau pelajar ini penting dalam membantu membina kedisiplinan dan moral saat menuntut pendidikan.

"Seluruh siswa harus pahami dan mengamalkan delapan kewajiban ini supaya dalam menuntut ilmu itu nilai-nilai moral dan kedisiplinan dapat terpenuhi," ujarnya.

Dia menjelaskan delapan kewajiban siswa sebagai keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban ini penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang optimal.

"Kami berharap anak-anak ini menjadi pribadi yang mandiri, disiplin, cerdas dan takut akan Tuhan Yang Maha Kuasa. Supaya di setiap langkah pendidikannya dapat diberkati dan berhasil," katanya.

Dia berharap siswa di Kabupaten Jayawijaya mulai SD hingga SMA/SMK dapat mengamalkan delapan kewajiban anak supaya mereka dapat berhasil baik di dunia pendidikan maupun lingkungan.

“Kami harap anak-anak dapat bangun pagi, berdoa, berolahraga, kurangi bermain gim di telepon seluler dan fokus belajar. Kami pun berharap orang tua dapat mengontrol setiap aktivitas anak-anak mereka selama di rumah maupun di luar rumah,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026