Logo Header Antaranews Papua

Polda Papua masih selidiki kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi

Rabu, 29 April 2026 15:06 WIB
Image Print
Salah satu barang bukti yang diamankan dari kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Merauke, Papua Selatan, Rabu (29/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Papua

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menegaskan, hingga saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

"Jadi, hasil penyelidikan sementara, dua orang itu (inisial M.R dan M.S) masih berstatus terlapor, belum tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Rama Samtama Putra di Jayapura, Rabu.

Penegasan ini terkait dengan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan, polisi sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dijelaskan, keduanya bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus itu terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak Februari dan terungkap tanggal 16 April yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tampak, aksi pelaku terorganisir karena pelaku juga pengurus Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) Bina Tani dan juga pengelola unit pengelola jasa alistan (UPJA).

Para terlapor diduga memanfaatkan surat rekomendasi tidak sah dan mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua, yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan surat tersebut digunakan untuk membeli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertalite pada sejumlah SPBU di Distrik Tanah Miring dan Kurik dengan harga resmi, yakni Biosolar Rp6.800 per liter dan Rp10.000 per liter untuk Pertalite.

BBM yang dibeli itu kemudian ditampung di gudang dengan menggunakan beberapa tangki berkapasitas masing-masing 700 liter.

Padahal, kata Kombes Rama, dari laporan yang diterima, UPJA bukan penyalur yang ditunjuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

BBM bersubsidi yang ditampung kemudian dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp9.000 per liter untuk Biosolar dan Rp11.000 per liter untuk Pertalite.

Saat digeledah, diamankan barang bukti berupa satu unit dispenser BBM, sekitar 1.700 liter Biosolar, mesin pompa, selang, drum, corong, profil tank, serta dokumen transaksi dan buku catatan penjualan periode Februari hingga April 2026, termasuk sejumlah surat rekomendasi dan aksi yang dilakukan diperkirakan merugikan negara sekitar Rp197,8 juta, kata Kombes Rama.

Ketika ditanya terkait penetapan tersangka, Kombes Rama mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah gelar perkara yang akan dilakukan pekan depan.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026