Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua terbitkan empat izin penambangan rakyat (IPR) selama 2025

Jumat, 8 Mei 2026 23:39 WIB
Image Print
Plt Kadis PMPTSP Papua Herald J Berhitu. (ANTARA/Evarukdijati)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) selama tahun 2025 mengeluarkan empat izin penambangan rakyat.

"Memang benar di tahun 2025 DPMPTSP Papua mengeluarkan empat izin penambangan rakyat yang berlokasi di Kabupaten Keerom," kata Plt Kadis PMPTSP Papua Herald Berhitu kepada Antara, Jumat di Jayapura.

Dikatakan, izin penambangan rakyat yang diberikan kepada para pemilik hak ulayat itu sehingga mereka bisa melakukan aktivitas penambangan.

"Semuanya izin yang dikeluarkan itu untuk mengelola tambang emas," kata Herald Berhitu.

Ketika ditanya realisasi investasi di Papua di triwulan pertama mencapai Rp183,5 miliar dengan jumlah perusahaan yang menanamkan modalnya sebanyak 1.978 perusahaan, satu diantaranya PMA.

Penanaman modal asing (PMA) yang menanamkan modalnya itu bergerak di bidang perikanan yang berlokasi di Biak.

Ketika ditanya tentang target di tahun 2026, Berhitu mengatakan, pihaknya menargetkan investasi sebesar Rp 1,5 Triliun.

Sementara itu, realisasi investasi selama tahun 2025 sebesar Rp1,255 triliun dengan jumlah perusahaan tercatat 8.382 perusahaan.

Investasi yang banyak dilirik pengusaha untuk menanamkan modalnya di Papua yaitu perdagangan eceran, konstruksi gedung hunian, konstruksi gedung pendidikan atau sekolah, warung makan dan konstruksi kesehatan, kata Plt Kadis PMPTSP Papua Herald J Berhitu.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026