
Kemenhut RI lakukan pengawasan taman nasional secara zonasi di Tanah Papua

Wamena (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI melalui Balai Taman Nasional Lorentz melakukan pengawasan di kawasan taman nasional secara zonasi.
Kepala Balai Taman Nasional Lorentz Manuel Mirino di Wamena, Rabu mengatakan luas Taman Nasional Lorentz di Papua sekitar 2,3 juta hektare, menjadi taman nasional terluas di Indonesia.
Ia mengatakan, kawasan taman nasional yang berada di Indonesia khususnya Papua itu berada di atas tanah adat masyarakat.
“Oleh sebab itu, kami dari pemerintah melakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik hak ulayat dengan baik, cara yang kami gunakan adalah pengelolaan taman nasional secara zonasi,” katanya.
Menurut dia, pengelolaan zonasi seperti zona di dalam kawasan taman nasional yang dilindungi, zona pemanfaatan, zona tradisional, zona bahari, zona perlindungan.
“Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat mana zona yang dapat dimanfaatkan dan mana zona yang tidak dapat dimanfaatkan. Kami melakukan kerja sama dengan masyarakat supaya ikut menjaga dan melindungi, tetapi juga dapat dimanfaatkan kawasan taman nasional,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam pendekatan yang dilakukan kepada masyarakat dengan koordinasi budaya dan adat istiadat sehingga masyarakat yang mempunyai kawasan hutan taman nasional dapat menjaga kelestariannya.
“Jadi intinya dalam pendekatan zonasi itu, masyarakat dapat melakukan aktivitas di dalam taman nasional tetapi secara terbatas. Pendekatan yang kami lakukan selama ini sangat baik dan diterima oleh masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan secara aturan ketika hutan di suatu wilayah telah ditetapkan menjadi taman nasional maka tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya oleh masyarakat.
“Tetapi situasi ini agak sedikit berbeda di Papua, kami tetap membolehkan masyarakat melakukan aktivitas namun secara terbatas sesuai zonasi yang telah ditentukan dan telah diinformasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
