
Polda mengimbau warga di Papua Pegunungan taat rambu lalu lintas

Wamena (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengimbau warga di wilayah Papua Pegunungan untuk selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas saat berkendara di jalan raya, guna mencegah terjadinya kecelakaan.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin dalam keterangan di Wamena, Minggu mengatakan warga di seluruh wilayah Papua Pegunungan supaya berkendara untuk selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas sehingga mencegah terjadinya kecelakaan.
“Siapa saja yang menggunakan kendaraan bermotor, mobil jalan kaki di jalan raya supaya dapat taat aturan lalu lintas supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Menurut dia, mengapa pihaknya mengingatkan hal tersebut karena pemicu awal konflik suku yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan bermula dari kecelakaan lalu lintas.
“Untuk tidak mengulangi konflik suku di Wamena maupun daerah lainnya di Papua Pegunungan maka warga harus mentaati dan berhati-hati dalam berkendara, berjalan kaki di jalan raya supaya tidak terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam penyelesaian konflik suku di wilayah Papua Pegunungan jangan menggunakan cara-cara lama yaitu perang, tetapi gunakan cara dan budaya lainnya yang lebih baik dan tidak mengorbankan nyawa manusia.
“Ke depan dalam menyelesaikan masalah sosial supaya dapat menggunakan cara dan adat budaya yang lebih baik dan bijaksana sana, dan jangan lagi menggunakan perang suku yang dapat menyebabkan korban jiwa,” katanya.
Dia berharap wilayah Papua Pegunungan ke depan jangan lagi ada perang suku yang dapat menyebabkan kerugian harta benda hingga nyawa manusia.
“Kami dari Polda Papua berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas dapat terjaga baik di wilayah Papua Pegunungan sehingga program percepatan pembangunan dapat terwujud,” ujarnya.
Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin menghadiri penyelesaian konflik suku yang dilaksanakan di Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
