
Wamendagri minta kepala daerah di Papua percepat tata kelola Otsus

Jayapura (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta seluruh kepala daerah di Papua mempercepat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus), untuk mendukung pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.
"Per-Mei, 46 daerah di Tanah Papua sudah menerima dana Otsus triwulan pertama yang telah ditransfer 100 persen dari Kementerian Keuangan," kata Ribka usai membuka kegiatan Analis Papua Strategis (APS) di Kota Jayapura, Papua, Jumat.
Karena itu dia meminta dia, kepala daerah di Papua harus mampu bekerja cepat dan segera beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Harapan saya kepada kepala daerah adalah mereka harus betul-betul kerja cepat dan cepat beradaptasi dengan perubahan yang sementara terjadi,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan terus melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah agar mampu menjalankan tata kelola pemerintahan secara mandiri dan akuntabel sehingga penggunaan dana Otsus bisa lebih tepat sasaran.
"Pengawasan terhadap pengelolaan dana otsus terus diperkuat, terutama pada setiap tahapan perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran di seluruh daerah di Tanah Papua," katanya.
Dia menambahkan dengan percepatan penyaluran dana otsus tersebut didukung sistem interoperabilitas antar-kementerian yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Saya pikir ini sebuah percepatan yang sudah dilakukan. Sebuah lompatan, sebuah perbaikan tata kelola yang semakin baik sebagai tata kelola untuk enam provinsi di Tanah Papua,” ujarnya.
Dia menambahkan konsistensi daerah dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana otsus akan menjadi indikator penting untuk mengukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri minta kepala daerah di Papua percepat tata kelola Otsus
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
