
Kanwil DJP Papua blokir rekening 36 wajib pajak

Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama) melaksanakan pemblokiran rekening bank milik 36 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Tindakan blokir serentak dilaksanakan tanggal 2 hingga 4 Juni 2026 kepada wajib pajak yang tersebar di 14 bank yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura.
"Sebanyak 14 bank itu terdiri atas bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," kata Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama Sekti Widihartanto di Jayapura, Papua, Jumat.
Dikatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak aktif yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Total tunggakan pajak dari wajib pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp17.076.129.628 (Rp17,08 miliar).
"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," kata Sekti Widihartanto.
Menurut dia, blokir serentak ini dapat terlaksana berkat sinergi yang baik antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama dan pihak perbankan dalam menegakkan aturan perpajakan.
Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak diharapkan wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.
DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
Selain itu DJP terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.
"Dengan dilakukannya tindakan tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," harap Sekti Widihartanto.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
