
Pemkab Jayawijaya dorong pelaku UMKM ajukan sertifikat produk halal

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan, mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM di daerah setempat untuk mengajukan produk halal guna mendukung produktivitas usaha yang dijalankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Tinggal Wusono dalam keterangan tertulis di Wamena, Senin, mengatakan produk saat ini telah ada lembaga khusus yang membantu memberikan sertifikat produk halal kepada pelaku UMKM maupun ekonomi kreatif lainnya.
“Selama ini pelaku UMKM terkendala mengurus produk halal, maka melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP3H) Kementerian Agama RI, proses itu akan dibantu sesuai ketentuan yang ada,” katanya.
Menurut dia, tujuan utama sertifikat produk halal adalah memberikan kepastian hukum dan jaminan keamanan kepada usaha yang sedang digeluti.
“Dengan mengurus produk halal akan memastikan bahwa bahan baku, proses produksi, hingga produk akhir benar-benar higienis, sehat dan sesuai dengan syariat Islam, sekaligus melindungi konsumen dan membantu produsen bersaing di pasar global,” ujar dia.
Dia menjelaskan sertifikat produk halal sangat dibutuhkan pelaku ekonomi khususnya UMKM karena dapat menambah rasa percaya dan loyalitas pelanggan terhadap mutu produk yang dibuat.
“Kita menawarkan produk yang benar-benar bersih melalui standar sertifikat yang diperoleh oleh lembaga pemerintah yang kompeten, sehingga usaha yang dilakukan dapat bersaing di pasar secara baik,” katanya.
Dia menambahkan sertifikat produk halal ini juga menyasar kepada produk-produk asli dari Jayawijaya supaya memberikan kepastian hukum, nilai tambah untuk dapat bersaing di pasar.
“Kami menyadari dengan adanya sertifikat produk halal ini akan memberikan penguatan kepada pelaku-pelaku UMKM di Jayawijaya. Kita tidak sebatas produk hanya di tingkatkan kabupaten, tetapi bagaimana usaha dapat menembus pasar nasional hingga internasional,” ujarnya.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
