
Polresta Jayapura musnahkan tiga kilo gram ganja milik lima tersangka

Jayapura (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan tiga kilogram ganja milik lima tersangka yang saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota, Papua.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede di Jayapura mengatakan pemusnahan barang bukti ganja itu, setelah ada persetujuan dari Kejaksaan yang menangani kasus tersebut.
Dia menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi berbeda, yakni ganja seberat 89,41 gram milik tersangka LL, dan ganja seberat 1.375,53 gram milik tersangka GP.
Kemudian, barang bukti ganja seberat 1.035,81 gram milik tersangka JP, ganja 335,35 gram milik tersangka RM dan ganja 231,50 gram milik tersangka GY.
Febry menjelaskan total ganja yang dimusnahkan itu sebanyak 3.067,60 gram atau sekitar 3,06 kilogram ganja yang diamankan selama bulan Maret hingga Mei 2026
Dia mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
"Selain itu pemusnahan dilakukan untuk memastikan setiap barang bukti yang telah disita diproses sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan," kata Febry.
Menurut dia, personel Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota saat ini terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba jenis ganja.
Dia berharap dengan bantuan dari masyarakat dapat memutus rantai pengedaran ganja termasuk pasokan dari negara tetangga, Papua Nugini (PNG).
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
